Selasa, 13 Maret 2012

Pengertian dan Unsur - unsur Negara

1. Pengertian negara


Untuk memahami pengertian negara terlebih dahulu marilah kita pahami istilah
negara. Dalam bahasa Jerman dan Belanda istilah negara dikenal dengan staat. Sedangkan
dalam bahasa Inggris disebut state dan dalam bahasa Perancis dikenal dengan etat serta
dalam bahasa Latin disebut dengan statum.
Menurut Marcus Tullis Ciciro, statum diartikan sebagai kedudukan yang berkaitan
dengan persekutuan orang. Pendapat lain dikemukakan oleh Prof. Mr. L.J. van Apeldoorn,
dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de Studie van Het Nederlandsche Recht” negara
diartikan sebagai penguasa, yaitu untuk menyatakan bahwa orang atau orang-orang yang
melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam
suatu daerah. Berdasarkan istilah tersebut maka negara dapat diartikan sebagai organisasi
tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu,
hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintah yang berdaulat.




Agar lebih memahami lagi, berikut ini pendapat para pakar yang memberikan
pengertian tentang negara (Budiyanto, 2003;3).


a. George Jellinek (1851-1911), seorang pakar tata negara berkebangsaan
Jerman menyatakan; negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.


b. Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu
golongan atau bangsanya sendiri.


c. Prof. Dr. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang
berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.




Berdasarkan pendapat para pakar di atas, secara ringkas dapat dijelaskan bahwa
negara merupakan kumpulan orang yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk
membangun masa depan bersama. Kelompok masyarakat tersebut mempunyai rasa senasib
dan sepenanggungan untuk hidup bersama di dalam suatu wilayah, membentuk organisasi
masyarakat dan memiliki pemerintahan yang sah untuk mengatur warga atau
masyarakatnya.
2. Unsur-unsur negara
Kalian tentu masih ingat dalam penjelasan di atas disebutkan bahwa negara merupakan
organisasi masyarakat. Sebagai sebuah organisasi maka negara terdiri dari berbagai unsur
yang membentuknya. Suatu negara dapat berdiri dengan kokoh apabila keseluruhan unsur-




unsur itu dapat terpenuhi. Apa saja unsur-unsur yang
membentuk suatu negara?
Berdasarkan Konvensi Montevideo
(Budiyanto, 2003:13), unsur-unsur negara meliputi
unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif
antara lain; rakyat (penghuni), wilayah yang
permanen, penguasa yang berdaulat. Sedangkan
yang temasuk dalam unsur deklaratif adalah
kesanggupan menjalin hubungan dengan negara lain
dan pengakuan dari negara lain.
Sedangkan, ahli kenegaraan, Oppenheimer dan Lauterpacht, (Budiyanto, 2004: 24),
mengatakan syarat berdirinya negara meliputi empat hal yaitu;
a. Adanya rakyat yang bersatu,
b. Adanya daerah atau wilayah
c. Pemerintah yang berdaulat.
d. Pengakuan dari negara lain.
Seorang pakar ilmu politik Indonesia, Mirriam Budiardjo (1986:41), menyatakan bahwa
unsur-unsur pembentukan negara ada empat macam, yaitu:
a. Wilayah,
b. Penduduk,
c. Pemerintah, dan
d. Kedaulatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar