Jumat, 30 Maret 2012

Proses Kembalinya Indonesia Sebagai Negara Kesatuan

Belanda berniat melancarkan politik devide et impera dalam
wilayah Indonesia. Setelah melaksanakan agresi militer pertama,
Belanda membagi Indonesia dalam enam negara bagian, yaitu Negara
Indonesia Timur, Negara Sumatra Timur, Negara Sumatra Selatan,
Negara Madura, Negara Jawa Timur, dan Negara Pasundan. Selain
itu, Belanda juga mendirikan sembilan daerah otonom di wilayah
Indonesia.
Setelah mendirikan enam negara boneka dan sembilan daerah
otonom, Belanda membentuk pemerintah federal sementara yang akan
berfungsi sampai terbentuknya Negara Indonesia Serikat (NIS). Dalam
hal ini, RI baru akan diizinkan masuk dalam NIS jika permasalahan
dengan Belanda sudah dapat diatasi.
Selain itu, Belanda berusaha melenyapkan RI dengan melaksanakan
Agresi Militer II. Belanda berharap jika RI dilenyapkan, Belanda
dapat dengan mudah mengatur negara-negara bonekanya. Akan tetapi,
perhitungan Belanda meleset. Agresi militer Belanda II, menyebabkan
Indonesia mendapatkan simpati dari dunia internasional. Akhirnya,
Belanda harus mengakui kedaulatan Indonesia berdasarkan hasil
Konferensi Meja Bundar.
Pada tanggal 27 Desember 1949 diadakan
penandatanganan pengakuan kedaulatan.
Dengan diakuinya kedaulatan RI oleh
Belanda, Indonesia berubah bentuk menjadi
negara Serikat. Akibatnya, terbentuklah
Republik Indonesia Serikat. Meskipun
demikian, bangsa Indonesia bertekad untuk
mengubah RIS kembali menjadi Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Kurang dari
delapan bulan masa berlakunya, RIS berhasil
dikalahkan oleh semangat persatuan bangsa
Indonesia.
Negara Indonesia Timur (NIT) yang merupakan negara boneka
Belanda pertama, ternyata banyak mengalami kerusuhan. Oleh karena
itu, Presiden NIT yaitu Cokorde Gde Raka Sukawati mengumumkan
keinginan NIT untuk bergabung dengan Indonesia. Keinginan NIT
diikuti oleh negara-negara boneka yang lain.
Selanjutnya, pada tanggal 19 Mei 1950 diadakan konferensi yang
dihadiri oleh wakil-wakil RIS dan RI dengan keputusan inti sebagai
berikut.
a. Kesediaan bersama untuk kembali mewujudkan NKRI.
b. Ada perubahan Konstitusi seperti penghapusan senat, susunan
DPRS baru, kabinet sifatnya parlementer, dan DPA dihapuskan.



Selain itu, disepakati pula bahwa Soekarno tetap menjadi presiden
NKRI. Pada tanggal 17 Agustus 1950 bendera Merah Putih dikibarkan
di depan istana bekas gubernur jenderal Belanda yang telah dijadikan
Istana Merdeka. Kedaulatan telah tercapai, tiba saatnya untuk mengisi
kemerdekaan yang telah diproklamasikan sejak tanggal 17 Agustus 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar