Sabtu, 17 Maret 2012

Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di Irian Barat

Sebagai bagian dari Persetujuan New York bahwa Indonesia berkewajiban untuk
mengadakan “Penentuan Pendapat Rakyat” (Ascertainment of the wishes of the people)
di Irian Barat sebelum akhir tahun 1969 dengan ketentuan bahwa kedua belah pihak,
Indonesia dan Belanda, akan menghormati keputusan hasil Penentuan Pendapat
Rakyat Irian Barat tersebut.
Pada tahun 1969 diselenggarakanlah
Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di
Irian Barat dan hasilnya adalah bahwa
rakyat Irian Barat tetap menghendaki
sebagai bagian dari wilayah Republik
Indonesia. Selanjutnya hasil dari Pepera
tersebut dibawa ke New York oleh utusan
Sekjen PBB Ortizs Sanz untuk dilaporkan
dalam Sidang Umum PBB ke- 24
pada bulan November 1969.
Penyelesaian sengketa masalah Irian
Barat antara Indonesia dengan Belanda
melalui Persetujan New York dan
dilanjutkan dengan Penentuan Pendapat
Rakyat (Pepera) merupakan cara yang
adil. Dalam persoalan Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat = plebisit) menurut
Persetujuan New York, pihak Belanda juga menunjukkan sikapnya yang baik. Kedua
belah pihak menghormati hasil dari pendapat rakyat Irian Barat dalam menentukan
pilihannya.
Hasil dari Pepera yang memutuskan secara bulat bahwa Irian Barat tetap
merupakan bagian dari Republik Indonesia. Hasil Pepera ini membuka jalan bagi
persahabatan RI-Belanda. Lebih-lebih setelah tahun 1965, hubungan RI-Belanda
sangat akrab dan banyak sekali bantuan dari Belanda kepada Indonesia baik melalui
IGGI (Inter Governmental Group for Indonesia) atau di luarnya.
Akhirnya Sidang Umum PBB tanggal 19 November 1969 menyetujui hasil- hasil
Pepera tersebut sehingga Irian Barat tetap merupakan bagian dari wilayah Republik
Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar