Dua anggota polisi dari Polres Banten menangkap seorang pedagang gorengan dari atas kereta api saat menuju ke Serang, Banten. Usai melakukan penangkapan, mereka melakukan penyiksaan dan memaksa korban untuk mengaku perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Korban salah tangkap, Jumhani, salah seorang warga Padasuka, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
"Sekitar tanggal 30 Mei, korban naik kereta api dan tiba-tiba ditangkap dua orang polisi di Stasiun Serang. Korban ditahan selama 9 hari di Polres Serang, dia disiksa dan disuruh ngaku sebagai pencopet," ujar Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada merdeka.com, Jumat (15/6).
Selain menahan korban, polisi juga menyita harta benda berupa uang tunai sebesar Rp 1,3 juta, KTP serta dompet. Setelah 9 hari meringkuk di tahanan, korban dibebaskan oleh petugas namun barang-barang miliknya tidak dikembalikan.
"Dia ini baru pulang dari dagang gorengan, ketika berada di kereta api dia diciduk. Uang Rp 1,3 juta, HP, KTP dan dompet diambil dan harta benda tidak dikembalikan saat dia dibebaskan," beber dia.
Saat dilepaskan, lanjut Neta, korban mengalami trauma dan kini masih berada di rumahnya. Korban sudah melaporkan tindakan sewenang-wenang polisi ke Propam Polda Banten.
"Dia masih trauma, sebelumnya dia sudah melapor ke Propam Polda Banten," lanjut dia.
Atas kejadian itu, Neta menilai sudah terjadi kesewenangan di lembaga kepolisian. Dia mendesak agar kedua polisi yang menangkap dan menyiksa pedagang gorengan ini agar dipecat dari kesatuannya.
"Dua orang polisi ini harus dicopot karena mereka tidak pantas jadi polisi dan Kapolres Serang harus dicopot, sebab Kapolres tidak peduli apa yang terjadi di kantornya," tegas Neta.
IPW juga meminta kepada Kapolda Banten segera mengembalikan harta benda milik pedagang. Sedangkan kasusnya harus segera diproses secara hukum.
"Selama ini polisi punya slogan mengayomi, melayani dan melindungi masyarakat. Kita juga mendesak agar Kapolda Banten segera kembalikan harta benda dan kasusnya diproses secara hukum," tegasnya.
Kapolda Banten Brigjen Pol Eko Hadi Sutedjo berjanji akan menindak tegas terhadap oknum aparat kepolisian Resor Serang yang diduga telah melakukan salah tangkap terhadap seorang warga Lebak.
"Seorang yang diduga pelakunya sudah kami tahan, jika terbukti akan kami tindak tegas. Harusnya kasus ini jangan sampai terjadi," kata Eko Hadi Sutedjo di Serang, Jumat.
Dia mengatakan, Polda Banten sudah mengamankan salah seorang oknum anggota Polres Serang yang diduga sebagai salah seorang pelaku salah tangkap.
"Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten," kata Eko usai gelar pasukan dan simulasi pengamanan unjuk rasa di alun-alun Kota Serang.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar