Kamis, 22 Maret 2012

Perundingan Linggajati

Walaupun Perundingan Hooge Veluwe mengalami kegagalan akan tetapi dalam
prinsipnya bentuk-bentuk kompromi antara Indonesia dan Belanda sudah diterima
dan dunia memandang bahwa bentuk-bentuk tersebut sudah pantas. Oleh karena
itu pemerintah Inggris masih memiliki perhatian besar terhadap penyelesaian
pertikaian Indonesia-Belanda dengan mengirim Lord Killearn sebagai pengganti Prof
Schermerhorn.
Pada tanggal 7 Oktober 1946 Lord Killearn berhasil mempertemukan wakilwakil
pemerintah Indonesia dan Belanda ke meja perundingan yang berlangsung di
rumah kediaman Konsul Jenderal Inggris di Jakarta. Dalam perundingan ini masalah
gencatan senjata yang tidak mencapai kesepakatan akhirnya dibahas lebih lanjut
oleh panitia yang dipimpin oleh Lord Killearn. Hasil kesepakatan di bidang militer
sebagai berikut:
(l). Gencatan senjata diadakan atas dasar kedudukan militer pada waktu itu dan
atas dasar kekuatan militer Sekutu serta Indonesia.
(2). Dibentuk sebuah Komisi bersama Gencatan Senjata untuk masalah-masalah
teknis pelaksanaan gencatan senjata.
Dalam mencapai kesepakatan di
bidang politik antara Indonesia dengan
Belanda diadakanlah Perundingan
Linggajati. Perundingan ini diadakan
sejak tanggal 10 November 1946 di
Linggajati, sebelah selatan Cirebon.
Delegasi Belanda dipimpin oleh Prof.
Scermerhorn, dengan anggotanya Max
Van Poll, F. de Baer dan H.J. Van Mook.
Delegasi Indonesia dipimpin oleh Perdana
Menteri Sjahrir, dengan anggotaanggotanya
Mr. Moh. Roem, Mr. Amir
Sjarifoeddin, Mr. Soesanto Tirtoprodjo,
Dr. A.K. Gani, dan Mr. Ali Boediardjo.
Sedangkan sebagai penengahnya adalah
Lord Killearn, komisaris istimewa Inggris
untuk Asia Tenggara.
Hasil Perundingan Linggajati ditandatangani pada tanggal 25 Maret 1947 di
Istana Rijswijk (sekarang Istana Merdeka) Jakarta, yang isinya adalah sebagai berikut.
(1) Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan
yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura. Belanda harus sudah meninggalkan
daerah de facto paling lambat tanggal 1 Januari 1949.

(2) Republik Indonesia dan Belanda
akan bekerjasama dalam membentuk
Negara Indonesia Serikat,
dengan nama Republik Indonesia
Serikat, yang salah satu negara
bagiannya adalah Republik Indonesia.
(3) Republik Indonesia Serikat dan
Belanda akan membentuk Uni
Indonesia-Belanda dengan Ratu
Belanda sebagai ketuanya.
Meskipun isi perundingan Linggajati
masih terdapat perbedaan penafsiran
antara Indonesia dengan Belanda, akan
tetapi kedudukan Republik Indonesia di mata Internasional kuat karena Inggris dan
Amerika memberikan pengakuan secara de facto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar